Menteri Baru KP Dinilai Tidak Penuhi Persyaratan
Keenam, dia berani menjalankan mandat Undang-Undsang (UU) Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam. Ketujuh, mendorong pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia. Kedelapan, seseorang yang berkomitmen untuk menegakkan kebijakan terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No. 71/2016. Kesembilan, dia tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lainnya. Sepuluh, Menteri KP yang baru harus berani berdiri bersama masyarakat bahari menolak UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja “Seharusnya menteri KKP baru melihat bagaimana sumber daya perikanan akan digerus habis,” jelasnya. (moc)