Transportasi Dibatasi DKI Sampai Jam 20.00
Selain itu Syafrin ditugaskan melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan dua produk baru yaitu Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 akibat libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (16/12/2020). (mau)