Bali Rugi Karena Kebijakan 'Pengetatan Terukur'
Hal ini dia putuskan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali. sejalan dengan hal itu, gubernur Bali I Wayan Koster juga menyampaikan hal yang sama seperti yang Luhut perintahkan, "Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia" tambahnya. selain itu, Surat keterangan hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku. Sementara itu, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2020). (aan)