Pengancam Kapolda Metro Jaya Ditangkap
Dari penyelidikan ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indonesia'.Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia. Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan. "Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," ujarnya. Tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (adm)