Polda Metro Jaya Tahan MRS 20 Hari
MRS menjalani pemeriksaan MRS menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (din)