Polri Rampungkan Berkas Tersangka Anggota KAMI
Tersangka Dedi Wahyudi, berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan atau P-19. Setelah itu, sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020. Berkas tersangka Kingkin Anida sudah P-21 pada 18 November 2020 dan sudah penyerahan tahap dua pada 24 November 2020. Berikutnya, tersangka Videlia Esmerela sudah P-21 pada 27 November 2020 dan penyerahan tahap dua pada 16 Desember 2020. Untuk kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur sudah dilakukan diversi. Tersangka Edy Bahtiar, berkasnya dinyatakan P-21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap dua. "Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE," jelasnya. Selain itu Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang berita bohong. "Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P-21," tukasnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan. Mereka diduga menjadi sosok yang menghasut, sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja berujung ricuh di kedua kota tersebut. (adm)