Polda Metro Jaya Akan Tangkap MRS
Pemanggilan MRS sebagai tersangka dinilainya belum dilakukan Polda Metro Jaya. "Kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," jelasnya. MRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (din)