Raker Kemendag dan Komis VI DPR: Percepat Penyelesaian Ratifikasi Protokol Pertama Perubahan AJCEP
Ketiga, dapat meningkatkan aliran investasi Jepang ke Indonesia, meningkatkan proses alih teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing nasional. Keempat, dapat meningkatkan kemudahan bagi tenaga kerja profesional Indonesia untuk bekerja di Jepang melalui pengaturan MNP. Termasuk di dalamnya kepastian memperoleh izin masuk dan izin tinggal bagi pengunjung bisnis, perpindahan antar perusahaan, investor, serta profesional yang terkait dengan bidang yang membutuhkan teknologi atau pengetahuan tingkat lanjut. Raker juga membahas ratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (IE-CEPA) dan Perjanjian ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on ECommerce/AOEC). Hal ini merupakan tanggapan Kemendag atas atas pertanyaan Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI mengenai Perjanjian IE-CEPA dan Perjanjian ASEAN AOEC pada November tahun lalu. Pada raker ini, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag mengkaji secara detail dan komprehensif terkait perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses penyelesaian. DPR meminta Kemendag mengutamakan produk ekspor khususnya UKM dalam negeri pada saat implementasi perdagangan elektronik. Komisi VI menyampaikan, implementasi perjanjian perdagangan harus menjadi kunci peningkatan ekspor bukan mendorong impor, sehingga dapat tercapai keseimbangan perdagangan. Untuk itu, Kemendag diharapkan dapat mereviu kebijakan-kebijakan impor agar berpihak kepada rakyat, lingkungan, dan industri dalam negeri serta mempermudah kebijakan ekspor untuk akselerasi keseimbangan neraca perdagangan. (AAN)