KPK Tahan Tiga Tersangka Terkait Bansos
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) sekitar Rp8,2 miliar. Pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Uang ini diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB, Dengan demikian total suap yang diduga diterima Juliari senilai Rp17 miliar.