Teknis Pemilu Jangan Masuk Revisi UU Pemilu
Selain itu pelaksanaan Pemilu 2019 dianggap belum adil bagi semua pihak yakni peserta, pemilih, dan penyelenggara. Hal ini dilihat dari sisi kompetisi, bobot kemampuan, beban kontestasi, dan rasionalitas pemilih untuk kontestan. Dengan begitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ujar Titi, diharapkan tidak mengatur hal yang berkaitan dengan teknis kepemiluan. UU ini harus mengatur yang berkaitan dengan prinsip utama dalam sistem dan manajemen pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "RUU (Rancangan Undang-Undang) ini bisa merumuskan hal-hal mendasar yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pemilu," ujarnya. Sekedar informasi, DPR mengesahkan 50 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Hal ini termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (mam)