KPK Bantah Pemeriksaan Edhy Prabowo Berlebihan

Firli Bahuri2
Firli Bahuri2
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemeriksaan Edhy Prabowo dilakukan secara berlebihan. Langkah ini dilakukan hanya untuk menggali secara dalam keterangan tentang kasus benur. "Pemeriksaan tidak bisa diukur dengan lamanya waktu, melainkan sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Sabtu (28/11/2020). Pemeriksaan tidak bisa apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, dua jam, atau tiga jam bukan itu. Namun, sejauh mana keterangan yang disampaikan ada kesesuaian dengan keterangan saksi yang lain. "Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang yang berkaitan dan berkesesuaian dengan keterangan lainnya," ujarnya. Firli juga mengemukakan kasus yang menjerat Edhy dan kawan-kawan tidak terdapat kaitan dengan politik. Hal ini berhubungan dengan tindak pidana korupsi murni. Edhy merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sebelumnya, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF). Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). (adm)