Dewas KPK Diminta Tegur Deputi Penindakan KPK
Kemudian, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT). KPK telah menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder. Hal ini ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening ACK yang menjadi penyedia jasa kargo untuk ekspor benih lobster selanjutnya ditarik ke rekening pemegang perusahaan tersebut yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau. Uang itu dibelanjakan barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21-23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta antara lain berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020,