Gapensi Minta Proyek Yang Menguntungkan
Maksudnya, proyek nasional yang tidak memberikan keuntungan bagi kontraktornya dapat diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebaliknya, ini dapat diberikan kepada kontraktor swasta. “Jangan diadu BUMN dengan swasta karena swasta pasti kalah," tegasnya. Pada kesempatan yang sama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengemukakan kontraktor swasta didorong mengerjakan proyek-proyek infrastruktur nasional. Hal ini dilakukan bagi proyek-proyek infrastruktur bernilai kurang dari Rp100 miliar. "Sejak 6 November 2019-29 Januari 2020 dari sebanyak 100 paket kontrak atau senilai Rp4,8 triliun yang ditandatangani secara serentak disaksikan Presiden Joko Widodo merupakan kontraktor-kontraktor lokal yang hadir,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (mam)