Mendagri Dinilai Tidak Lampaui Wewenang
Instruksi Mendagri Tito Karnavian merupakan upaya penegasan kewajiban para kepala daerah menjaga keselamatan rakyat di masa pandemi Covid-19. Apalagi, penerbitan ini berdasarkan tujuh peraturan dan efektif bagi pemerintahan daerah (pemda). Apabila, para kepala daerah tidak menaati instruksi Mendagri, maka ini akan dikenakan sanksi pemberhentian. Hal ini melihat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c. Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan instruksi. Hal ini merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirarkis, (mau)