Menkopolhukam Tangani HRS Kontraproduktif
Ombudsman juga menilai Pemprov DKI Jakarta lambat mengantisipasi tersebut. Apalagi, ketika Wagub DKI Jakarta, Riza Patria, justru menghadiri acara Maulid Nabi di Tebet, Jakarta pada Jumat (13/11/2020) yang dihadiri HRS. Selain itu kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke rumah Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat tidak mengindahkan imbauan wali kota Jakarta Pusat. Ombudsman menyayangkan kedatangan Anies ke kediaman Shihab pada Selasa malam (10/11/2020), karena HRS harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Ketentuan isolasi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di wilayah pada situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari pembagian 20.000 masker lengkap oleh Satgas Penanganan Covid-19. Mereka seharusnya mencegah kerumunan massa guna menguangi penyebaran Covid-19. Teguh menyebutkan Satgas Penanganan Covid-19 memiliki tim pakar yang mengetahui potensi penyebaran Covid-19 saat kerumunan massa. Pengenaan denda sebesar Rp50 juta hanya sebagai sanksi administratif dan pemenuhan kewajiban administrasi saja "Ada pesan yang disampaikan secara tidak langsung, masyarakat dipersilahkan untuk melakukan pengumpulan massa, sejauh mampu membayar denda sebanyak Rp50 juta," tandasnya. (moc)