Nikita Mirzani Bisa Ajukan Perlindungan ke LPSK
Cara-cara kekerasan dinilai bukan sebuah pilihan, karena terdapat mekanisme mediasi dan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum. "Kami berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah," jelasnya. Walaupun kebebasan berpendapat setiap pihak dijamin oleh undang-undang (uu), tapi para individu mesti memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik. Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga mengemukakan pernyataan ke media sosia (medsos) tidak boleh melakukan penghinaan dan ujaran kebencian. "Apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA," jelasnya, Nikita Mirzani membuat pernyataan melalui akun Instagram pribadinya yang menyinggung penjemputan Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kemacetan di sekitar Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Selanjutnya, Front Pembebasan Islam (FPI) mendesak dia mengklarifikasi ucapannya terkait Rizieq Shihab. (mam)