Stafsus Milenial Kembali Langgar Prosedur
"Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi sekretaris kabinet untuk mengeluarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya. Syarief menilai surat perintah itu sangat berpotensi maladministrasi dan memiliki banyak sekali kesalahan penulisan dan kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum dalam mengeluarkan surat perintah. "Surat perintah itu sangat berpotensi maladministrasi," tegasnya. Sebelumnya, stafsus milenial lain, Andi Taufan Garuda Putra, juga menyalahi aturan dengan mengeluarkan surat kepada camat dengan tujuan kerja sama Program Relawan Desa Lawan Covid-19. Selain itu komentar-komentar dari para stafsus milenial sering berujung kecaman dari masyarakat, khususnya warga jejaring. "Kami mendorong Jokowi untuk mengevaluasi peran staf khusus milenialnya karena dulu saat diumumkan mereka selaku representasi dari staf khusus milenial," tukasnya. Sekretaris kabinet (Sekkab) diminta memberikan pembinaan dan pengarahan bagi stafsus milenial. Sebab, mereka masih kurang pengalaman dalam pemerintahan. Mereka bertugas memberikan masukan internal kepada residen. (mam)