Penanggungjawab Salah Tulis dalam UU Ciptaker
"Permintaan maaf tidak cukup. Para pejabat terkait dan para pemeriksa harus bertanggung jawab kepada publik. Mengundurkan diri adalah cara paling tepat untuk itu," ujarnya. Dua kesalahan penulisan yang terjadi dalam UU Ciptaker yakni pasal 6 di halaman 6 dan pasal 53 ayat 5 halaman 757. Kesalahan ini telah membuat isi kedua pasal tersebut menjadi ambigu secara substansi dan menimbulkan prasangka dan kegaduhan baru. Saat ini tim hukum Duta Joko Widodo yang terdiri dari berbagai praktisi masih mempelajari secara intens isi UU Ciptaker. Jaringan Nasional Duta Joko Widodo merupakan organ relawan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan bagian pemenangan Presiden Joko Widodo sejak 2014.Organisasi ini merasa bertanggung jawab menjaga amanat dan mandat rakyat yang kami ajak mendukung dan memilih Jokowi. (adm)