Mastel Desak Pengaturan OTT Global
Saat ini sepak terjang layanan OTT global sedang menjadi sorotan dari otoritas persaingan usaha di berbagai negara. Mereka terindikasi melakukan praktik monopoli lataran memegang kendali penuh atas platform serta infrastruktur digital. Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) telah melayangkan gugatan kepada Google atas tuduhan melakukan kegiatan secara ilegal/ Hal itu berupa melindungi monopolinya atas mesin penelusuran (search engine) dan iklan penelusuran (search advertising). Federal Trade Commission (komisi persaingan usaha di Amerika) juga akan mengajukan gugatan antitrust ke Facebook karena kekuatan pasar dominannya di jejaring sosial. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengemukakan KPPU sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha OTT global di Indonesia. KOmisi ini melakukan penindakan hukum terhadap OTT global yang berusaha di Indonesia apabila terbukti melakukan praktik monopoli. "UU PDP menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi, maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakan," jelasnya. (moc)