TNK Super Premium Bisa Musnahkan Komodo
Pemerintah harus bertanggungjawab apabila komodo di TNK musnah dari habitatnya akibat pembangunan wisata super premium. Pemegang izin pengelola usaha wisata adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), PT Segara Komodo Lestari (SKL), dan PT Sinergindo Niagatama. Ketiganya akan mengelola Pulau Rinca, Pulau Padar, Pulau Tatawa, dan Pulau Komodo dengan luas konsesi yang berbeda-beda. Pembangunan wisata super premium TNK ditargetkan rampung pada akhir 2020-2021 sebelum G-20 dan ASEAN Summit 2023. (din)