Penyiaran Internet Dinilai Masuk UU Telko
Sebelumnya, pemohon PT Visi Citra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mempersoalkan pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang ambigu. Jadi, para pemohon meminta penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU Penyiaran. (din)