Terpidana Batal Menjadi Dirut Transjakarta
Porman kembali menunjukkan pesan itu kepada Soerbakti yang diturutinya dengan memberikan amplop cokelat berisi uang tunai sebesar Rp20 juta dan US$1.000 kepada Donny pada 24 November 2017. Saat itu Soerbakti mencurigai Donny dan Porman, sehingga dia melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap keduanya pada hari yang sama. Donny dan Porman diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum masing-masing satu tahun penjara. Namun, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ini ditolak pengadilan. Donny dan Porman kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tapi ini ditolak MA. Bahkan, ini ditambah hukumannya menjadi dua tahun. "Mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi masing-masing selama dua tahun," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung pada 12 Februari 2019, dikutip dari situs web sipp.pn-jakartapusat.go.id. Walaupun demikian, hampir setahun kasusnya inkrah, tapi Donny dan Porman tak ditahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka hanya berstatus tahanan kota. (mam)