Panglima TNI Akan Pecat TNI Berperilaku LGBT
"Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," tukas Aidil. Mabes TNI akan menerapkan proses hukum yang tegas berupa pidana pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. UU Nomor 34 tahun 2004Pasal 62 tentang TNI mengatur seorang prajurit diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang merugikan disiplin keprajuritan TNI. (moc)