Pengacara Syahganda Bantah Percakapan WA
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri, pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujarnya. Sebelumnya, delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap masing-masing di Medan, Jakarta, Depok, dan Tangsel. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang diancam hukuman enam tahun penjara. (din)