Omnibus Law Artikan UMKM Rumit
Esensi Omnibus Law UU Ciptaker membuat playing field yang mudah, sederhana, dan kondusif bagi seseorang yang mau berwirausaha, Kemudian, dia bisa menciptakan lapangan kerja. Iwantono mengkaji kriteria UKM di berbagai negara yang tidak menemukan kriteria sampai 9 elemen, rata-rata hanya 3 kriteria yakni aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja. Kriteria itu maksimum tiga elemen saja yaitu aset, omzet, dan jumlah tenaga kerja. Untuk usaha kecil aset Rp5 miliar sampai Rp10 miliar dan tenaga kerja maksimum 40 orang. Jika angka ini dicapai lebih besar,maka ini masuk usaha menengah. (mam)