Jokowi Harus Dialog Omnibus Law dengan Publik
'Teknik penyusunannya tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya, UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan pembentukan UU harus melibatkan partisipasi masyarakat. Kalau ini tidak mau dijalankan, maka pemerintah dan DPR harus merubahnya. Menyoal judicial review kepada Mahkamah Konstitusi oleh publik, ujar Bayu, dapat dilakukan setelah Presiden Jokowi menandatanganinya. (adm)