Bahas UU Kejaksaan Perlu Tunggu Revisi KUHAP
"Saya katakan tidak setuju (RUU Kejaksaan), sabar saja menunggu perubahan KUHAP yang sudah ada di prolegnas DPR,” ucapnya. Dalam RUU Kejaksaan disebutkan kewenangan kejaksaan ingin diperluas bukan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu seperti korupsi dan pelamggaran HAM berat. Namun, Kejaksaan ingin menangani tindak pidana administrasi di kementerian atau lembaga lainnya. “UU Kejaksaan memberi celah untuk keluar, tapi payung hukumnya (KUHAP) menyebut penuntut. Lex spesialisnya ya UU Tipikor, TPPU, dan pelanggaran HAM," ujarnya. (m2)