Petugas Grebek Kuliner Dine In di Jagakarsa
"Polsek Jagakarsa langsung tindak tegas pemilik tempat usaha dimintai keterangan dan dibuat berita acara pemeriksaan di kepolisian," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi. Polsek Jagakarsa juga akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penutupan bagi tempat usaha tersebut. Pemerintah tidak melarang berjualan, tapi untuk pelayanan harus dibawa pulang (take away). "Selama PSBB periode kedua tidak diperkenankan para pelaku usaha untuk melayani makan di tempat karena akan menimbulkan kerumunan," pungkasnya. (m2)