Maskapai Penerbangan Diminta Tidak Terbang ke Wuhan
Pertama, maskapai harus melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan. Kedua, maskapai wajib melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat udara. Ketiga, maskapai harus memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang. Selain itu memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit. Keempat, maskapai harus memberika pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit. (mam)