Karawang Batasi Kegiatan Sampai Jam 21.00 WIB
"Surat itu juga mengatur Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya, dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid di Karawang," katanya pada Jumat (25/9/2020). Pembatasan kegiatan jam malam yang dilakukan berupa pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional dengan jumlah pengunjung sebanyak 80% dari kapasitas pasar. Polisi Resor (Polres) Karawang sudah membentuk Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang bertugas menindak masyarakat yang melanggar tersebut. Sanksi yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 63 Tahun 2020. (m1)