Gemapos.ID (Jakarta) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan pembayaran klaim dan manfaat tetap dilakukan perusahaan-perusahaan yang berada di bawahnya. Walaupun, mereka mengalami dampak pandemi Covid-19.
Bahkan, pembayaran klaim dan manfaat tetap dilakukan bagi nasabah yang terkena Covid-19, meskipun biaya perawatan ini ditanggung oleh pemerintah.
"Industri asuransi jiwa mengalami klaim dan manfaat sebesar Rp65,77 triliun pada semester I 2020. Angka ini turun sebesar 1,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp64,52 triliun," kata Ketua Bidang Aktuaria dan Manajemen AAJI, Fauzi Arfan pada Jumat (25/9/2020).
Dari Rp65,77 triliun terbagi atas klaim manfaat akhir kontrak sebesar Rp7,26 triliun, partial withdraw sebesar Rp6,07 triliun dan kesehatan sebesar Rp5,22 triliun.
"Kami membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp216 miliar bagi 1.624 polis," ujarnya,
Dari angka ini sebesar 92,9% atau Rp200,6 miliar merupakan asuransi kesehatan bagi 1.578 polis. "Pembayaran itu dilakukan bagi nasabah di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat," pungkasnya. (m2)