Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari, menyatakan pelibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan penyimpangan. "Kalau dilihat penyimpangan yang terjadi di negara-negara yang badan intelijennya menyimpang, itu memang dia diberikan kewenangan yang berlebihan," katanya pada Kamis (17/9/2020). Dengan demikian kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan BIN memicu persoalan baru yakni kewenangan yang berlebihan dibandingkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Memang BIN bertugas menginformasikan berbagai hal kepada presiden, tapi bukan berarti secara khusus diberikan kewenangan menangani pandemi Covid-19. "BIN selama ini hanya menjadi lembaga politik," ujarnya. Namun, Pengamat Intelijen Ridlwan Habib berpendapat tindakan BIN untuk ikut menangani Covid-19 tidak menyalahi tupoksi intelijen. Sebab, pelibatan lembaga ini sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (m2)