Ulama Berfatwa Khitan Perempuan Haram
”Fatwa itu terang benderang dan dengan argumentasi kuat menyatakan khitan perempuan bukan bagian dari Syariah karena hadist dan Quran-nya tidak tegas. Itu bagian dari kebiasaan atau tradisi yang harus dikembalikan kepada yang kompeten, yaitu kedokteran.” tambahnya. Sementara Sekretaris Perkumpulan Obsterti dan Ginekologi Indonesia memaparkan perempuan tidak perlu sunat. "Organ genitalia perempuan terlahir sudah optimal dan sempurna, berbeda dengan laki-laki yang harus disunat untuk menghindari masalah kesehatan di kemudian hari," paparnya. KPPPA memutuskan untuk membuat langkah strategis untuk melakukan pencegahan sunat ini. Masyarakat diharapakan memahami konsep dan hak dasar setiap perempuan untuk memperoleh kesehatan, integritas tubuh, serta bebas dari label deskriminasi dan perlakuan merendahkan martabat.