Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Secara Ketat
Dengan begitu Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB secara total, sehingga melarang kafe dan restoran beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Hal yang sama diberlakukan kepada tempat hiburan, tempat rekreasi, dan sekolah. Namun, rumah makan dan restoran masih melayani pengunjung untuk makan dan minum (mamin), tetapi itu tidak bisa berlangsung di tempat. Mereka hanya bisa memesan mamin saja. “Tempat kegiatan makanan diperbolehkan beroperasi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta pada Rabu (9/9/2020) Begitupula perkantoran esensial saja yang masih beroperasi, artinya sebanyak 11 bidang yang dapat membuka kegiatan usahanya. Bahkan, bidang-bidang ini akan dievaluasinya. Untuk tempat ibadah masih dapat dibuka oleh pengelolanya di perumahan, tapi ini harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Walaupun demikian, ini hanya dapat digunakan warga setempat. (mam)