Sucofindo Belum Bisa Proses Sertifikasi Halal
Proses registrasi halal dengan melibatkan BPJPH,LPH, dan MUI. BPJPH mengurus administrasi sertifikasi halal, sedangkan LPH memeriksa bagian kandungan suatu produk dan MUI melakukan sidang fatwa halal dilanjutkan melakukan akreditasi LPH. Sucofindo dan BPJPH harus menerapkan prinsip sistem dari pemerintah dengan mengikuti Undang-undang yang ada yaitu Nomor 30 Tahun 2014 soal pendirian LPH. (m2)