Batik Langgar Penerapan Protokol Kesehatan
Athari menilai bahwa Kemenhub sebagai regulator harus memperhatikan pelaksaan prosedur protokol kesehatan di lapangan. “Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar, yang harusnya kapasitasnya 70%, tapi 100%, tidak diterapkan ‘physical distancing’ sama sekali,” jelasnya. Dengan begitu kasus terinfeksi Covid-19 tidak heran semakin meningkat dan sangat mengkhawatirkan. Pemulihan ekonomi diharapkan tidak mengorbankan kesehatan masyarakat. Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro membenarkan dua penerbangan Batik Air melakukan tingkat kapasitas sebesar 70% lebih. Padahal, Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewajibkan seluruh angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor). (moc)