UU dan Permentan Tak Sejalan Atur Tanaman Ganja
Kementan belum pernah mendiskusikan ini dengan BNN. Lembaga ini bertugas melakukan pencegahan, pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja. "Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Ini menjadi pekerjaan bagi Kementerian Pertanian," tegasnya. Sebelumnya, Kementan mengakui penanaman ganja harus diawasi secara ketat apabila itu ingin dibudidayakan dengan pemberlakukan izin. Walaupun tanaman ini masuk holtikultura yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. "Pasal 67 poin 1 berbunyi budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," papar Dirjen Holtikultura Prihasto Setyanto. Kemudian, poin 2 berbunyi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari menteri. Jadi, penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak. Walaupun, ganja telah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura. "Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan, yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," tukasnya.