Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Ketua KPU Dicopot, Guspardi Gaus: Tak Akan Ganggu Pilkada 2024

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (gemapos/ DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (gemapos/ DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menanggapi sanksi pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurutnya, pemberhentian Ketua KPU tidak akan mengganggu jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Pelaksanaan Pilkada itu tanggung jawabnya adanya di KPU, Kabupaten, Kota, dan Provinsi. Berbeda dengan Pilpres, Pileg, di mana penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan Pilpres dan Pileg itu adalah KPU pusat," kata Guspari di Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

"Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannya Hasyim Asyari, Insyaallah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang akan dikelar 27 November itu mudah-mudahan tidak terganggu,” terang Politisi Fraksi PAN itu.

Ia menilai, komisioner KPU bersifat kolektif-kolegial, kewajiban pelaksanaan dari tugas dan tanggung jawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepada Ketua. 

“Pemberhentian Ketua KPU dari jabatannya dan keanggotaannya itu tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada tanggal 27 November. Karena tahapan-tahapan Pilkada itu sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP,” ujarnya.

Oleh karenanya, Guspardi menghimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DKPP.

”Mudah-mudahan mereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula mereka melakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yang mudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga, jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhan peraturan yang dilakukan,” pungkasnya. (rk)