Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

DPR: Anggaran Pendidikan di Luar Kemendikbud Melanggar Konstitusi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi saat mengikuti RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: Gemapos/DPR RI)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi saat mengikuti RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). (Foto: Gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggaran Pendidikan yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) lain di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melanggar konstitusi. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI dengan praktisi dan pakar pendidikan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Effendi usai RDP dengan Praktisi dan Pakar Pendidikan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024). 

"Semua narasumber yang hadir (praktisi dan pakar pendidikan) mengatakan bahwa anggaran pendidikan yang ada di Kementerian lainnya (di luar Kemendikbud) melanggar konstitusi. Karena konstitusi menjelaskan yang menyelenggarakan pendidikan itu adalah kementerian urusan pendidikan," ujar Dede dikutip pada laman resmi DPR RI, Jumat (21/6/2024). 

Sehingga, jika berbicara tentang kedinasan,sejatinya harus kedinasan saja, tidak membuka prodi-prodi non kedinasan. Karena itu merupakan fungsi dan wewenang Kementerian pendidikan sebagai instansi yang diberi mandat oleh undang-undang untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan. 

Pihaknya khawatir jika hal tersebut terus terjadi, dimana Kementerian/Lembaga di luar Kemendikbud menyelenggarakan pendidikan, dengan kurikulum sendiri, Prodi dan program sendiri, maka akan terus muncul sekolah kedinasan lain yang tidak bisa terkontrol oleh Kemendikbud. Maka hal ini akan menjadi permasalahan baru di dunia pendidikan.

"Saya pikir ini juga harus kita dalami, kenapa bisa terjadi seperti itu. Ini baru 21 K/L yang menyelenggarakan pendidikan. Kalau tiba-tiba tahun depan ada 30, 40 Kementerian atau lembaga, lalu perguruan tinggi lainnya bagaimana? Sementara itu tidak bisa dikontrol oleh Kemendikbud. Karena memiliki Prodi sendiri, program sendiri, kurikulumnya sendiri, dan kita tidak punya database tentang semua itu. Menurut kami ini harus benar-benar kita telusuri," paparnya. 

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa bukan wewenang dari Kemendikbud untuk mengatur pemberian alokasi keuangan, termasuk untuk anggaran pendidikan K/L. Namun pihaknya mengingatkan bahwa undang-undang telah mengamanatkan alokasi anggaran 20% dari total APBN kita untuk pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang itu berada atau dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(ns)