Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

KPU Ungkap akan Ubah Aturan Pencalonan Pilkada Sesuai Putusan MA

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto: Gemapos/arsip)
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Foto: Gemapos/arsip)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sedang melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pencalonan Pilkada 2024. PKPU itu ditargetkan diundangkan sebelum akhir Juni.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan  di Jakarta, Jumat (21/6/2024)

"Kami berharap dapat segera diundangkan, karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.

Idham menegaskan isi PKPU akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah perhitungan minimal usia calon kepala daerah. Dirinya mengatakan saat ini masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari DPR dan pemerintah.

"Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelas dia.

"Kami sangat meyakini pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, putusan MA tentang minimal batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) 30 tahun saat dilantik menuai polemik. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan salah satu hal yang membuat pembahasan PKPU itu belum kunjung rampung lantaran belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub.

"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," kata Hasyim.

"Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," kata Hasyim. (ns)