Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Kuasa Hukum Kusnadi Serahkan Bukti Baru ke Dewas KPK

Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy. (Foto: Gemapos/gesuri)
Kuasa Hukum Kusnadi, Ronny Talapessy. (Foto: Gemapos/gesuri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali melengkapi bukti-bukti laporan dugaan pelanggaran kode etik tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku (HM).

Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya kembali melengkapi bukti baru ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap laporannya yang sudah dilayangkan sebelumnya pada Selasa (11/6) lalu.

"Kami sudah menyampaikan dugaan terjadi pelanggaran terhadap hukum, terkait dengan awalnya tanggal 10 Juni, ketika saudara Kusnadi dijebak, dibohongi, kemudian dirampas barang milik pribadi, dan juga buku DPP PDI Perjuangan," kata Ronny kepada wartawan usai menyerahkan bukti baru ke Dewas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (20/6/2024).

Ronny menjelaskan, pada saat penyitaan awal pada Senin (10/6), surat tanda terima penyitaan tertulis tanggal 23 April 2024.

Selanjutnya kata Ronny, Kusnadi kembali diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (19/6). Saat itu, Kusnadi kembali diberikan surat penyitaan yang sama, namun tanggalnya sudah diubah menjadi tanggal 10 Juni 2024.

"Di surat tanggal 23 April, saudara Kusnadi memparaf. Kemarin pemeriksaan saudara Kusnadi oleh penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini kami menduga telah terjadi pemalsuan surat. Karena apa? surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, di mana saudara Kusnadi ikut memparaf. Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 Juni. Kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan," jelas Ronny.

Melihat itu, Ronny menilai telah terjadi pelanggaran hukum terhadap proses pengambil barang bukti.

"Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik AKBP Rosa Purbo Bekti dan kawan-kawan, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah di mata hukum. Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti," pungkas Ronny.

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus, Hugo Ganda, serta Melita De Grave.

Selanjutnya, tim penyidik juga telah memeriksa Hasto Kristiyanto, Senin (10/6). Pada saat itu, tim penyidik menyita 2 unit HP dan buku catatan agenda milik Hasto, serta 1 unit HP dan 2 kartu ATM milik Kusnadi.

Setelah itu, tim penyidik juga memeriksa Kusnadi pada Rabu (19/6), setelah sebelumnya mangkir pada Kamis (13/6), dengan alasan trauma. Tapi dia justru datang ke Bareskrim Polri, untuk membuat laporan, meski pada akhirnya laporan itu ditolak.

Atas penyitaan tersebut, Kusnadi melaporkan tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap Harun Masiku ke Dewas KPK dan ke Komnas HAM.(ns)