Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Perkara Emas Antam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (gemapos/Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (gemapos/Kejagung)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut pihaknya telah kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada Kamis (20/6).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujar Harli dalam keterangan tertulisnya kepada gemapos.id seperti dikutip, Jumat (21/6/2024).

Tiga orang saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta dan mantan manager trading. 

Berikut 3 orang saksi yang diperiksa selengkapkan;

 

1.    GAR selaku pihak swasta.
2.    YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.
3.    HKT selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

 

Dia menjelaskan, tiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID. (rk)