Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Komisi II Duga Ada 3 Juta Honorer Tak Terdata KemenPAN RB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Dewan Pengurus Nasional FKHN, DPP Aliansi Honorer Nasional, dan Solidaritas Wiyata Bakti Nasional Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Foto: Gemapos/DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Dewan Pengurus Nasional FKHN, DPP Aliansi Honorer Nasional, dan Solidaritas Wiyata Bakti Nasional Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). (Foto: Gemapos/DPR RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menduga masih ada sekitar tiga juta orang tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari lima tahun namun tidak terdaftar dalam data KemenPAN RB. Ia menilai, hal ini merupakan PR (pekerjaan rumah) lainnya bagi pemerintah untuk juga memberikan solusi terhadap status pekerjaan mereka.

Hal itu disampaikan Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Dewan Pengurus Nasional FKHN, DPP Aliansi Honorer Nasional, dan Solidaritas Wiyata Bakti Nasional Indonesia di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

”Yang jadi persoalan adalah orang yang bekerja 5 tahun setelah terus menerus, tetapi dia tidak termasuk pada update data padahal janji pemerintah dan itu selalu saya tuntut, di luar 2,3 juta ini masih ada diduga jumlahnya yang tidak terdata itu adalah sebanyak tiga juta orang,” kata Guspardi seperti dikutip pada laman DPR RI, KAmis (20/6/2024).

Meski demikian, Guspardi juga meminta pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata. Mereka, tegas Guspardi, harus tetap diutamakan.

”Bagaimana menyelesaikan yang 2,3 juta menjadi ASN sesuai dengan surat edaran dari KemenPAN RB yang sudah ter-update data. Itu solusi yang disampaikan dulu,” sambung Politisi Fraksi PAN ini.

Lebih lanjut, Guspardi meminta stakeholder yang terlibat dalam pengangkatan para tenaga honorer ini harus profesional dan tidak boleh zalim pada nasib mereka.

”Tentu yang ter-update data yang pertama dulu Kita (proses), juga tidak boleh zalim Karena memang ini yang bapak-bapak yang tidak ter-update data kena dizalimi juga oleh orang-orang yang bekerja di Kabupaten/Kota,” pungkasnya.(ns)