Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Peradah Jakarta Kritisi Izin Tambang untuk Ormas, Sebut Niretika

Ketua DPP PERADAH DKI Jakarta, Bryan Pasek Mahararta (Foto:gemapos/istimewa)
Ketua DPP PERADAH DKI Jakarta, Bryan Pasek Mahararta (Foto:gemapos/istimewa)

Gemapos.ID (Jakarta) - Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) DKI Jakarta menyayangkan keluarnya peraturan pemerintah yang memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Hal itu dipandang Peradah Jakarta sebagai kebijakan niretika dan terkesan mengesampingkan konstitusi negara. 

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara kepada ormas keagamaan hanya akan menimbulkan polemik dalam dunia usaha tambang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PERADAH DKI Jakarta, Bryan Pasek Mahararta dalam keterangannya kepada Gemapos, Rabu (12/6/2024). Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ibenk tersebut menilai bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang mengatur tentang pemberian izin usaha tambang melalui badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

"Nah, kalau yang sekarang ribut ini kan ibaratnya ormas keagamaan dapat jalan tikus untuk ngelola tambang. Sementara yang namanya tambang apalagi batu bara itu termasuk jenis usaha industri yang beresiko tinggi. Mulai dari menimbulkan dampak polusi, mengakibatkan bencana alam, pencemaran lingkungan dan masih banyak lagi. Tentu kami bersepakat untuk menolak," tegas Ibenk.

Pemuda Hindu asal Buleleng, Bali Utara ini juga mengingatkan jika hal ini benar-benar terjadi tidak bisa dibayangkan bagaimana pertanggungjawaban moral pemerintah dan elit ormas keagamaan yang membenarkan pengerusakan lahan untuk masa depan bangsa mendatang. Terlebih dalam konsep kehidupan bagi umat Hindu mengenal Tri Hita Karana sebagai keseimbangan hidup yang harmonis antara manusia, alam dan sang Pencipta.

Ia mencotohkan kala melakukan advokasi tambang Tumpang Pitu yang ada di Kabupaten Banyuwangi masih sering terjadi kasus kejahatan kemanusiaan, pengusiran warga dan perusakan sumber daya alam. Sementara banyak negara maju saat ini mulai mencari energi alternatif oleh karena perubahan iklim.

"Hari ini yang kita butuhkan itu energi alternatif, dunia berlomba-lomba mengembangkan energi terbarukan. Jadi, sebenarnya apa motif dari ormas keagamaa ini? Toh, itu hanya kepentingan elit kekuasaan semata bukan untuk kemakmuran rakyat yang sejati. Kalau lagi butuh uang ya gak gini juga lah," ungkapnya.

Menurutnya, pendirian ormas keagamaan bisa memberikan panduan moral dan keteladanan secara bijaksana karena keberadaannya terbatas. Bukan malah masuk dalam pusaran pengelolaan tambang yang destruktif. (ns)