Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Jaringan Gusdurian Tolak IUP Ormas, Minta Pemerintah Kaji Ulang

Jaringan Gusdurian menyatakan menolak kebijakan pemberian izin tambang kepada Organisasi Masyarakat (ormas) Keagamaan. (Foto: Gemapos/X @JaringanGUSDURian)
Jaringan Gusdurian menyatakan menolak kebijakan pemberian izin tambang kepada Organisasi Masyarakat (ormas) Keagamaan. (Foto: Gemapos/X @JaringanGUSDURian)

Gemapos.ID (Jakarta) - Jaringan Gusdurian menyatakan menolak kebijakan pemberian izin tambang kepada Organisasi Masyarakat (ormas) Keagamaan.

Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid mengatakan menilai  pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara  (UU Minerba) yang mengatur tentang pemberian izin usaha tambang dan penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

Menurutnya, Industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. 

"Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/6/2024). 

Inayah menjelaskan pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan polemik tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini yang dinilai sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif. 

"Idealnya,organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," ujar Inayah.

Selain itu, lanjut dia, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Watak organisasi keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput. Keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal. Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.

Atas dasar itu,  jaringan Gusdurian mengkritisi peraturan tersebut. Inayah menjelaskan rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya. Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem.

"Jaringan Gusdurian menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan. Kedua, meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan karena berpotensi memunculkan penyalahgunaan kewenangan karena tidak melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Inayah.

Selanjutnya, Gusdurian juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi menciptakan ketegangan sosial dan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

Gusdurian juga mengajak ormas keagamaan untuk tetap menjadi kekuatan penjaga moral, nilai, dan etika bangsa serta terus menjadi pendamping umat demi kemaslahatan dan kesejahteraan bersama.

Selain itu, Gusdurian meminta pemerintah tegas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi serta melakukan pemulihan dampak sosial ekologis akibat perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, dan eksploitasi sumber daya alam.

"Mengajak warga masyarakat untuk terus mengkritisi kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa penyelenggaraan negara tetap sesuai dengan konstitusi dan diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat," jelas Inayah

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menekan peraturan yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Peraturan tersebut sampai hari ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.(ns)