Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Emas, Ada Mantan Dirut Antam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (gemapos/Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. (gemapos/Kejagung)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada Selasa (11/6).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," ujar Harli kepada gemapos.id, Selasa (11/6/2024).

Lima orang yang diperiksa sebagai saksi salah satunya adalah HW, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Antam Tbk. 

5 orang saksi yang diperiksa selengkapkan yaitu:

1.    TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.

2.    EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.

3.    TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012).

4.    HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.

5.    TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dia menjelaskan, kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID. (rk)