Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

BUMN Mulai Terapkan Kerja 4 Hari dalam Seminggu

Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto:gemapos/Erick Thohir)
Menteri BUMN, Erick Thohir. (Foto:gemapos/Erick Thohir)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian BUMN mulai memberlakukan Compressed Work Schedule (CWS) atau  atau penempatan jam kerja selam 4 hari dalam seminggu. Hal tersebut diungkapkan melalui postingan Instagram di akun @lifeatkbumn yang juga dibagikan akun resmi BUMN.

 Hal ini tentunya berbeda dengan aturan pegawai negeri atau pegawai swasta lainnya.

"Ternyata bisa loh SOEbat kerja 4 hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn !! Yuk lihat asyiknya jadi pegawai pertama yang melaksanakan compressed work schedule!" tulis akun @lifeatkbumn dikutip, Senin (10/6/2024).

Akun tersebut juga mengunggah wawancara pegawai Kementerian BUMN yang disebut-sebut sebagai pegawai pertama yang menjalani sistem kerja 4 hari. Pegawai itu mengatakan, sistem kerja 4 hari yakni compressed work schedule (CWS).

CWS adalah jadwal kerja di mana karyawan bekerja dengan jam penuh yang diperlukan dalam hari kerja yang lebih sedikit. Dengan CWS, pegawai Kementerian BUMN bisa menyelesaikan pekerjaan mingguan mereka dengan hari kerja yang lebih sedikit, sehingga mendapatkan lebih banyak hari libur.

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat untuk dapat menjalani kerja 4 hari sepekan tersebut.

"Jadi kita itu harus bekerja minimal 40 jam selama 4 hari yang di mana itu sudah atas persetujuan atasan, dan juga pekerjaan kita itu outputnya terukur," kata pegawai tersebut. (ns)