Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

KMHDI Minta Pemerintah Tinjau Ulang IUP Ormas Keagamaan

Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan. (gemapos/dok.Istimewa)
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan. (gemapos/dok.Istimewa)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) meminta Presiden Joko Widodo meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Hal kitu disampaikan oleh Ketua Umum PP KMHDI Wayan Darmawan.

"Menurut KMHDI, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan dapat menimbulkan resiko tinggi," ujar Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima Gemapos di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dia mengatakan tidak semua ormas keagamaan memiliki kesiapan dan keahlian memadai mengelola usaha pertambangan karena usaha ini memerlukan modal dalam jumlah besar. Selain itu, dirinya juga menyinggung soal maslah lingkungan yang disebabkan oleh pertambangan.

"Disamping itu juga tambahnya, beban resiko mengelola tambang juga sangat tinggi, terutama dampaknya terhadap bidang lainya seperti lingkungan, ekonomi, dan konflik sosial," paparnya.

Ia mengatakan memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan secara tidak langsung juga bisa menyeret ormas tersebut dalam lingkaran persoalan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Hal ini karena sampai sekarang ini praktik pertambangan di Indonesia tidak bisa dihindari dari kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang menyelimutinya.

"Sederhananya, jika berpikiran buruk negara semacam menyeret ormas agama untuk masuk dalam lingkaran kerusakan lingkungann dan konflikk sosial tersebutt," terang Darmawan.

Disamping itu, menurut Pemuda asal Palembang itu, pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan dengan agenda transisi energi yang tengah digalakan oleh pemerintah dan dunia.

"Pemberian izin tambang, terkhusus batu bara tentu tidak sejalan dengan agenda transisi energi. Karena batu bara merupakan fosil yang saat ini sebagai penyumbang emisi terbesar yang mengakibatkan pemanasan global," terangnya. 

Untuk itu, Darmawan mengatakan bahwa pengelolaan tambang semestinya dilakukan oleh negara melalui BUMN dan keuntungannya dipergunakan untuk hajat hidup orang banyak. 

"Hal tersebut lebih sesuai dengan amanat UUD Pasal 33 ayat 2 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara," pungkas Darmawan.(ns)