Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Ormas Timbang-Timbang Tawaran Tambang

Ilustrasi - (gemapos)
Ilustrasi - (gemapos)

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian mengizinkan organisasi kemasayarakatan (ormas) Keagamaan mengelola usaha pertambangan. Dari sekian banyak, organisasi ormas, izin tersebut baru disambut antusias oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ormas keagamaan terbesar di dunia itu akan membuka lembaran baru melalui badan usaha mereka untuk menjadi salah satu pengelola tambang batu bara.

Peluang terbuka ormas keagamaan bisa mengelola rtambang seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP yang diteken pada 30 Mei mengizinkan setiap ormas diberi hak kelola pertambangan. Namun, hingga kini, baru PBNU yang paling cepat merespons.

Sisanya ada yang menolak dan juga masih piker-pikir. Dua ormas  besar keagamaan lainnya , yakni Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), kompak menyatakan menolak mengambil hak kelola tambang itu. Kemudian Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) juga masih belum menyatakan sikapnya, dan masih piker-pikir dengan hal itu. Begitu juga dengan Muhammadiyah, yang hingga kini belum menentukan sikap, apakah mengambil atau tidak opsi pengelolaan tambang yang diberikan pemerintah.

Disisi NU sendiri mereka nampak sangat serius menanggapi izin tersebut. Organisasi tersebut berjanji akan mengisi badan usaha yang mereka bentuk dengan merekrut ratusan profesional dari kalangan NU, termasuk yang selama ini sudah bekerja di luar negeri. Penghasilan dari perusahaan itu kemudian akan digunakan untuk kebutuhan organisasi, bukan individu. Jika memang benar demikian, tentu niat tersebut sangat baik dan dinantikan aktualisasinya.

Tentu ormas yang menyatakan menolak memiliki alasannya tersendiri. Logis dan juga tak kalah mulia. Dari pihak KWI maupun PGI mearasa tidak memiliki kemampuan di bidang tambang dan khawatir akan kehilangan legitimasi moral. Bahkan PGI dengan jelas mengatakan bahwa bisnis pertambangan bukan bagian dari pelayanan. Selain itu, ada yang menekankan prinsip kehati-hatian dan akan mempertimbangkan tawaran itu dari sisi positif, negatif, serta kemampuan diri sehingga belum memutuskan sikap hingga hari ini.

Terlepas dari keputusan ormas mengambil atau tidak izin pengelolaan tambang itu, tentu muncul berbagai polemik dan pertanyaan di benak publik. Sebenarnya, apa yang menjadi urgensi pembolehan ormas untuk mengelola tambang? Apakah ada niata tertentu dalam keputusan pemerintah memberi izizn ormas mengelola bisnis Tambang. Dan satu lagi, apakah ormas mampu?

Seperti kita ketahui, bisnis pertambangan sendiri banyak menimbulkan permasalahan di negeri ini. Ada korupsi, hingga permasalahan dampak lingkungan. Apakah dengan masuknya ormas dalam lini bisnis ini menggaransi permasalahn tersebut tidak bertambah?

Peran ormas yang diharapkan publik tentu mampu memainkan peran sebagai perekat kohesi sosial. Khusus Ormas keagamaan, misalnya. Mereka mempunyai tugas yang cukup banyak dalam bidang pembinaan umat beragama. Terlebih, pekerjaan rumah pembinaan umat itu masih sangat banyak. Ada toleransi antar umat beragama yang masih kerap terganggu merupakan salah satu pekerjaan yang belum sepenuhnya tuntas hingga saat ini.

Ormas, khususnya ormas keagamaan, juga dituntut untuk menuntun masyarakat kian mencintai lingkungan. Di tengah daya dukung lingkungan yang rusak dari waktu ke waktu, ketiadaan jaminan pengelolaan tambang yang ramah lingkungan malah berpotensi menjadikan masyarakat korban rusaknya lingkungan akibat usaha tambang yang abai terhadap tata kelola berkelanjutan.

Kehadiran ormas keagamaan selama ini dalam banyak kasus dibutuhkan umat untuk mendampingi, bahkan mengadvokasi, para korban praktik penambangan yang abai terhadap kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat lainnya. Lalu bagaimana jika ormas yang diandalakan untuk mendampingi permasalahan itu justru menjadi pemain dalam praktik usaha pertambangan.

Umat pastinya tak mau ormas yang dekat dengan mereka justru ikut dalam praktik-praktik culas yang bisa saja terjadi bila mereka masuk ke ranah izin usaha pertambangan. Kita belum bisa melupakan bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat mantan bendahara ormas keagamaan dalam pusaran kasus izin usaha pertambangan.

Tentu kita memahami bahwa ada prinsip kesejahteraan dalam PP yang kemudian mengizinkan Ormas mengelola tambang. Tentu prinsip tersebut sangat baik. Tapi selama ini, ormas masih berjalan dengan pembinaan dan pendampingan umat meskipun tanpa bisnis pertambangan. Maka dari itu publik pastinya berharap jangan sampai izin pengelolaan usaha pertambangan ini justru membawa ormas keagamaan ke dalam praktik gelap dalam dunia pertambangan. Perlu perenungan matang-matang soal keputusan mengambil tawaran lewat PP tersebut. Ormas Keagamaan bukan perusahaan yang dalam perjalanannya hanya berfokus pada keuntungan finansial, apalagi sampai menurunkan kualitas pelayanan dan pendampingan umat beragama.