Gema Bali Gema Lampung Gema Kalteng

Nikmat Allah Berupa Kekayaan Alam

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani aturan yang memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Dalam PP tersebut dijelaskan soal penawaran pengelolaan WIUPK secara prioritas kepada badan usaha (BU) yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Menanggapi hal itu, ada yang menolak, ada pula yang menyambut. Namun, bagaimana jika dilihat dari sisi positifnya? yuk simak Khazanah episode "Nikmat Allah Berupa Kekayaan Alam" di YouTube Gema Pos.